Tuntutan Ibadah di Bulan Ramadhan

Tuntutan Ibadah di Bulan Ramadhan



"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."(QS. Al Baqarah [2]:183)

Dalam menyambut datangnya Ramadhan kita perlu melakukan persiapan-persiapan, diantaranya 
(1) Persiapan fisik material, yaitu mempersiapkan sarana - prasarana penunjangkegiatan Ramadhan. 
(2) Persiapan jiwa, yaitu melatih jiwa dengan cara memperbanyak ibadah di bulan sya'ban.
(3) Persiapan keilmuan, yaitu mengkaji ulang tentang berpuasa sesuai dengan sunah Rasulullah Saw.

Marilah kita sambut datangnya bulan ramadhan dengan ceria dan berbahagia dengan ucapan : "Marhaban Ya Ramadhan" (Selamat datang wahai bulan Ramadhan)

Puasa Ramadhan

Secara bahasa, puasa adalah menahan diri dari sesuatu atau berpantang dari apa saja. Secara syari, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual serta sesuatu yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt. Puasa Ramadhan diisyaratkan berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al Baqarah ayat 183-184

Puasa Ramadhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 

(1) Mengetahui datangnya bulan Ramadhan yang dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut : 

a). Ru'yat, yaitu melihat hilal (bulan sabit) pada saat setelah terbenam matahari pada akhir sya'ban. 
b) Hisab, yakni menentukan hilal dengan cara menghitungnya sesuai dengan ilmu falak atau ilmu hisab. Hisab hakiki dan ru'yat mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah. Hisab yang dipakai oleh muhammadiyah adalah hisab hakiki Dzulhijjah. Hisab yang dipakai oleh muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Matla yang digunakan adalah matla' yang didasarkan pada matla'wilayatul hukmi 

(2) Berpuasa dengan niat ikhlas karena Allah swt semata sebelum fajar. 

(3) Wanita yang sedang datang bulan (haid) atau sedang nifas, dilarang berpuasa tetapi menggantinya berpuasa pada hari-hari lain sejumlah yang ditinggalkan. 

(4) Orang yang sedang menderita sakit atau sedang berpergian, maka diperkenankan meninggalkan puasa dan mengganti puasa yang ditinggalkan itu pada hari lain, baik dengan berturut-turut atau berpisah-pisah. 

(5) Bila berpuasa itu dirasakan berat karena tua atau sakit lama yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, juga bagi para ibu yang sedang hamil atau menyusui, maka boleh berbuka (tidak berpuasa), tetapi membayar fidyah. 

(6) Bila seseorang lupa/tidak sengaja makan atau minum di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa, puasanya tidak batal.

Sahur dan Buka

(1) Rasulullah saw menuntunkan agar makan sahur setiap akan berpuasa, dan mengakhirkan waktunya. 
(2) Bila matahari terbenam (masuk waktu Maghrib) dituntunkan agar bersegera untuk berbuka (membatalkan puasa) adalah : 
a) Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan. 
b) Mengumpuli istri (bersetubuh). Bila tetap mengumpulinya, maka ia hendaknya membayar karafat dengan memerdekakan budak sahaya. Bila tidak dapat, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Bila tidak dapat juga maka ia wajib memberikan makan enam puluh (60) orang miskin. 
c) Muntah dengan sengaja. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. 
d) Keluar darah haid dan nifas.

Orang-orang wajib mengqadha puasa.

Qadha adalah mengganti atau menyusuli pekerjaan (puasa) yqng tidak bisa dikerjakan pada waktunya. Adapun orang yang wajib mengqadha puasa adalah : 
(1) Bila seseorang yang berpuasa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti tersebut di atas, maka hendaknya mengqadha pada hari lainya, kecuali kalau itu dilakukan lantaran alpa. Termasuk orang yang sedang berpergian dan orang yang sakit dan membatalkan puasanya. 
(2) Bila ada seseorang yang berada dalam perwalian meninggal dunia, padahal ia berhutang puasa, maka si wali hendaknya berpuasa untuknya.

Orang yang mengganti puasanya dengan fidyah

Fidyah adalah menebus atau mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan sebanyak 1 mud (sekitar 6 ons) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Orang-orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah adalah sebagai berikut : 
(1) Orang yang terasa berat berpuasa, karena tua, pekerja berat, orang yang sakit menahun/kronis dan semacamnya. 
(2) Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui.

Pantangan orang yang berpuasa

Orang yang berpuasa di samping harus meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasanya, juga hendaknya, menghindari: 
(1) berbuat dusta, pandir dan jahil (bodoh). 
(2) berkata kotor (porno) dam berbuat gaduh. Bila diajak berbantah, maka katakanlah : "Saya sedang berpuasa", 
(3) Berkumur keras-keras dan menghisap air ke hidung, ketika wudhu. 
(4) mencium istri, bila tidak kuat menahan nafsu.

Sholat lail (sholat malam)

Sholat lail bisa disebut juga sholat tahajjud, sholat witir, qiyamul lail. Pada bulan ramadhan sholat lail biasa disebut dengan Qiyamu Ramadhan adalah sunah yang diajurkan untuk dilakukan di bulan Ramadhan, tidak wajib. Orang yang melakukan Qiyamu Ramadhan karena iman dan mengharapkan ridha dan pahala Allah swt, diampuni dosanya yang telah lalu.

Berikut ini adalah tata cara (kaifiyyat) melaksanakan sholat lail : 
(1) Sholat lail dikerjakan sesudah sholat isya' hingga terbit fajar, baik di dalam maupun di luar Ramadhan. 
(2) sebelum sholat malam (tarawih), hendaklah menerjakan sholat iftitah dua rakaat singkat-singkat. 
(3) jumlah rakaat sholat malam adalah sebelas rakaat (11 rakaat) dengan dua-dua rakaat  (2+2+2+2+3 witir atau empat-empat rakaat 4+4+3 witir) dengan membaca surat Al Fatihah dan surat atau ayat dari Al Quran yang mudah. Kemudian mengakhirinya dengan sholat witir tiga rakaat dengan membaca surat al Ala sesudah Al Fatihah pada rakaat pertama, surat Al Kafirun pada rakaat kedua, surat Al Ikhlas pada rakaat ketiga, 
(4). Setelah selesai sholat witir ini, maka bacalah sambil duduk : Subha-nal Malikil  Quddus (3x) (Maha Suci Allah swt yang merajai dan yang Maha Suci). Pada bacaan uang ketika dengan suara yang nyaring. Kemudian diteruskan dengan membaca : Rabbil Mala-ikati  war Ru-h (Tuhan para Malaikat dan Ruh). 
(5) Tidak ada tuntutan bacaan-bacaan khusus di sela-sela sholat Tarawih.

Tazkiyatun Nufus (Penyucian Jiwa)

Yang dimaksud dengan Tazkiyatun Nufus adalah pembersihan atau penyucian jiwa dengan cara mengamalkan amalan-amalan utama yang dituntunkan Rasulullah, terutama selama Ramadhan. Berikut ini beberapa amalan sebagai penyucian jiwa : 
(1) Memperbanyak tadarus Al Quran. Tadarus Al Quran adalah membaca dengan tartil dan memperhatikan maknanya (tadabbur), yaitu tidak sekedar membaca saja. Utama sekali bila tadarus Al Quran dalam keadaan suci (sesudah wudlu) dan di tempat yang bersih serta bsrpakaian yang bersih lagi pantas, 
(2) Memperbanyak shadaqah dan infak, karena berpahala berlipat ganda, menghapus dosa dan mengantarkan ke surga. Shadaqah adalah keseluruhan amal yang dikerjakan setiap muslim untuk menciptakan kesejahteraan sesama umat manusia, guna memperoleh hidayahdan ridha Allah. Infak adalah mendermakan atau memberi rizki (karunia dari Allah swt) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah swt semata. Jadi infak ini berkaitan dengan materi, sementara shadaqah berkaitan dengan materi dan non materi 
(3) Memperbanyak dzikir dan doa sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah Saw. 
(4) Melakukan umrah.

I'tikaf

I'tikaf adalah tinggal di dalam masjid untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah swt. Atau aktifitas berdiam diri di masjid dalam tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan/ibadah-ibadah tertentu untuk mengharapkan ridha Allah swt.

Tata cara melakukan I'tikaf adalah sebagai berikut :
(1) Berniat melakukan I'tikaf 
(2) I'tikaf dilakukan di masjid
(3) Pada hari yang ke 20 Ramadhan, sesudah subuh atau menjelang maghrib, bersiap-siap ke masjid untuk beri'tikaf selama sepuluh hari sepuluh malam dengan melaksanakan ibadah sholat, tadarus, dzikir, doa, dan tafakur sampai menjelang atau sesudah maghrib malam idhul fithri. 
(4) Selama beri'ktikaf tidak boleh berkumpul (bersetubuh) dan tidak boleh keluar masjid, kecuali ada keperluan (hajat). 
(5) Dianjurkan untuk lebih meningkatkan amal ibadah: sholat sunnah, sholat lail, tadarus Al Quran , beristighfar, dzikir dan berdoa. Di antara doa itu adalah : "Allahumma innaka afuwwun tuhibbul 'afwa fa fu' 'anniy" (Ya Allah sungguh Engkau Maha Pemaaf, Engkau mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku).
(6) Mempelajari ilmu, seperti tafsir Al Quran, hadits tarikh Nabi , akhlaq, mu'amalah, dan lainya. 
(7) Meninggalkan sesuatu yang tidak ada manfaatnya.

Zakat Fithri

Disebut zakat fithri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka puasa (al fithr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fithri. Berikut ini adalah beberapa ketentuanya :
(1) Zakat fithri adalah kewajiban yang ditetapkan bagi setiap jiwa muslim, dewasa, atau anak-anak, laki-laki maupun perempua, merdeka atau budak sebagai satu sha' (satu sha' = 2,5 kg) yang berupa bahan makanan pokok. 
(2) Apabila terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan kita berkelapangan rezeki m, maka kita wajib mengeluarkan zakat fithri sebanyak satu sha' bahan makanan. 
(3) Fungsi zakat fithri adalah untuk membersihkan atau menyempurnakan ibadah puasa dan memberi makan orang miskin. 
(4) Zakat fithri ditunaikan pada akhir Ramadhan selambat-lambatnya sebelum sholat Idhul Fithri dilaksanakan. Boleh juga dilakukan sebelum akhir Ramadhan. 
(5) Dan bila diserahkan sesudah sholat Idul Fithri, fungsi zakat sudah hilang dan hanya tetap bernilai sebagai shadaqah biasa.

Idhul Fithri

Hari raya umat islam disebut Id karena pada hari itu Allah swt mempunyai beraneka kebaikan dan kemurahan yang kembali dan dianugerahkan kepada makhluknya setiap tahun yang membawa kegembiraan dan kepuasan. Beberapa hal yang hendaknya dilakukan berkenaan dengan idul fithri, yaitu : 
(1) Memperbanyak membaca takbir pada malam idhul fithri sejak mulai matahari terbenam sampau esok harinya ketika sholat akan dimulai, dengan membaca :" Allahu Akbar, Allahu Kabi-ra", atau "Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ila-ha illa llah huwalla-hu Akbar, Allahu Akbar, walilla-hil hamd"
(2) Waktu mengerjakan sholat Id adalah setelah matahari terbit dan meninggi kira-kira setinggi dua galah (sekitar 6 meter), yaitu sekitar setengah jam setelah matahari terbit. 
(3) Pada waktu berangkat ke tempat sholat, hendaklah memakai pakaian yang terbagus dan wangi-wangian, 
(4) Disunahkan nakan terlebih dahulu sebelum berangkat untuk sholat. 
(5) Berangkat ke tempat sholat dengan berjalan kaki sambil membaca takbir. Sedangkan pada waktu kembali dianjurkan mengambil jalan lain (bukan jalan keberangkatan semula). 
(6) Hendaklah laki-laki, perempuan, tua dan muda, putri remaja, gadis-gadis pingitan, bahkan mereka yang haid, mendatangi tempat sholat. Hanya saja bagi mereka yang haid menepi dari tempat sholat, tidak turut sholat bersama orang banyak. 
(7) Sholat Idhul Fithri dikerjakan 2 (dua) rakaat berjamaah di lapangan, kecuali jika ada halangan, misalnya hujan. 
(8) Sholat Idhul Fithri dikerjakan tanpa seruan azan maupun iqomah terlebih dahulu, dan tidak ada sholat sunnat, baik sebelum maupun sesudahnya.
(9) Imam hendaknya memasang sutrah (tanda batas) di depanya. 
(10) Setelah takbiratul ihram, pada rakaat pertama ditambah 7 kali takbir, dan pada rakaat kedua sesudah takbiratul qiyam (intiqal) ditambah 5 kali takbir. Pada semua takbir itu tangan diangkat hingga setentang telinga sebagaimana lazimnya dalam sebuah takbir. Tidak ada tuntuan tentang bacaan tertentu di selasela takbir. 
(11) Sesudah membaca Al Fatihah pada rakaat pertama, hendaklah membaca surat Al Ala atau surat Qaf, dan sesudah membaca Al Fatihah pada rakaat kedua membaca surat Al Ghasyiyah atau Al Qamar. 
(12) Sesudah mengerjakan sholat Id, dilanjutkan dengan penyampaian khutbah satu kali, dimulai dengan Alhamdulillah dan menyampaikan nasehat dan anjuran untuk berbuat baik kepada para hadirin.

Setelah sholat Idhul Fithri

Setelah melaksanakan sholat Idhul Fithri hendaklah melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
(1) Mengucapkan tahniah (ucapan selamat Idhul Fithri) dan saling bersilahturahmi dengan mengucapkan "Taqabbalalla-hu minna wa minkum".
(2) Saling memaafkan. 
(3) Berpuasa enam hari di bulan Syawwal secara berurutan atau diselingi setiap harinya. 
(4) Bila ada yang meninggalkan puasa Ramadhan karena halangan syari, maka segera mengqadhanya. 

(Sumber : Risalah Jumat)






Terima kasih sudah membaca Tuntutan Ibadah di Bulan Ramadhan ,Silahkan bagikan artikel ini Tuntutan Ibadah di Bulan Ramadhan jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Post a Comment

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger