Kesalahan-Kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita

Kesalahan-Kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita



1. Mengenakan pakaian yang sempit transparan tembus pandang dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.

Ini Jelas haram. Setiap muslim dilarang memakai pakaian yang sempit dan memperlihatkan lekuk lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman : 

"Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka." (QS. An Nur [24] : 31)

"Dan janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka." (QS. An Nur [24] : 31)

Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan,  maka bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata lebih dari itu bagaimana halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha.

2. Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki,  punggung mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakan kecantikan wanita dihadapan laki-laki bukan mahramnya.

Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita dihadapan laki-laki bukan mahramnya, baik didalam maupun diluar rumah. Tetapi ironinya, pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaiannya tersebut merupakan jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi timbulnya berbagai tindakan perkosaan dan kriminalitas. Yang lebih mengherankan akan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannya yang jauh dari Islam tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar di berbagai stasiun televisi adalah pakaian pakaian seronok dan telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan.

Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah SAW. Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda : "Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim, sahih).

3. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk didalamnya mengenakan kaos sehingga menampakan kedua lengan tangan.

Ini Jelas haram karena tidak menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat umum. Rasulullah SAW bersabda : "Wanita adalah aurat,  maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki)."(HR. At Tirmidzi, hasan shahih). Yakni setan membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingga menimbulkan fitnah.

4. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.

Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang membedakan dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadits shahih disebutkan :  

"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."  (HR Al-Bukhari, shahih).


"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim).

5. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.

Ketika acara walimah pernikahan atau acara acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut, ini adalah dilarang. 

Asma' binti Abu Bakar ra berkata,  seorang wanita datang kepada Nabi SAw. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya?". Rasulullah menjawab : "Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya."(HR. Muslim).

"Nabi SAW melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim).

Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu) yang biasanya dipasangkan oleh perias pria yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.

6. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudhu.

Setiap kulit anggota wudhu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk didalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Allah berfirman :

"Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan salat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki." (QS. Al Maidah [5] : 6)

Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.

7. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.

Ini adalah menyalahi fitrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasullulah SAW bersabda : "Ada lima fitrah; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku." (Muttafaq alaih).

Anas bin Malik ra berkata : "Kami diberi waktu dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam."(HR muslim).

Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya misalnya untuk keperluan keperluan khusus tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun diantara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga Ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.

8. Tidak memakai kerudung (penutup kepala)

Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan Arab belaka tidak merupakan perintah syariat. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan pembenaran terhadap perbuatan munkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasan terdahulu.

9. Tidak memakai kaos kaki, sehingga tampak telapak kakinya.

Bagi sebagian muslim yang taat memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu ia harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah terdahulu.
Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji, baik kecantikannya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tapi banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya dengan resiko membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah, wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar'i berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian.

(Sumber : An Nur)





Terima kasih sudah membaca Kesalahan-Kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita ,Silahkan bagikan artikel ini Kesalahan-Kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Post a Comment

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger