Khamar

Khamar


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban intuk), berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah [5] : 90).

Allah swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna di banding makhluk ciptaan Allah lainya. Salah satu kesempurnaan manusia adalah karena Allah memberikanya nikmat akal yang dengan akalnya manusia bisa membedakan yang haq dan bathil. Segala jenis perbuatan yang dapat merusak akal dalam islam hukumya haram termasuk semua jenis makanan dan.minuman yang dikonsumsi yang bisa merusak akal maka hukumya juga haram salah satunya adalah khamar.

Makna dan jenis khamar
Kata khamar berasal dari bahasa arab yakni yang berarti menutup/menghalangi akal manusia. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw : "Khamar adalah sesuatu yang menghalangi/menutup akal manusia."(HR. Muslim)

Khamar dalam kehidupan sekarang ini lebih dikenal dengan istilah arak atau minuman keras (miras). Sifat dari khamar adalah bisa menyebabkan mabuk bagi siapa saja yang memakanya atau meminumnya. Rasulullah saw, bersabda : Dari Ibnu Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda, "Setiap yang memabukan itu adalah minuman keras dan setiap minuman keras itu adalah haram."(HR. Muslim)

Hukum khamar adalah haram
Allah swt memiliki sifat rahman dan rahim terhadap makhlukNya. Oleh karena itu Allah swt telah menghalalkan bagi manusia yang baik-baik dan Allah swt mengharamkan bagi manusia yang buruk/jelek termasuk khamar. Haramnya khamar ini sesuai dengan firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al Maidah [5] : 90) 

Pada ayat di atas terdapat perkataan (Al-kamar) dengan arti yang mutlak, dengan arti tidak ada batasan larangan minum khamar itu. Hal ini berarti bahwa khamar itu dilarang mengkonsumsinya baik sedikit maupun banyak, apakah sampai memabukan atau tidak. Rasulullah saw bersabda : Dari Jabir bin abdullah, dia berkata, "Rasulullah saw bersabda, "Sesuatu yang dalam jumlah banyaknya memabukan maka dalam jumlah sedikitnyapun tetap haram."(HR. Abu Dawud).

Pada ayat di atas juga dipahami bahwa hukum khamar itu sama dengan hukum berkorban untuk berhala (patung), yaitu semacam perbuatan syirik. Perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar. Hukum haram khamar ini bukan hanya untuk dikonsumsi tetapi haeam juga diperjualbelikan. Rasulullah daw, bersabda: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, "Telah sampai berita kepada Umar ra bahwa Samurah menjual khamar, maka Umar ra berkata bahwa Samurah menjual khamar, maka Umar berkata, Allag melaknat Samurah! Apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, Allah melaknat orang- orang Yahudi karena telah diharamkan atas mereka lemak babi namun mereka mengemas lalu menjualnya." (HR. Muttafaq'alaih).

Bahaya Khamar Dalam syariat islam ada kaidah umum yang menetapkan bahwa seorang muslim tidak halal mengkonsumsi makanan dan minuman yang mematikan. baik cepat maupun lambat seperti racun dengan segala jenisnya. Demikian pula makanan dan minuman yang membahayakan termasuk khamar. Tidak ada malapetaka yang lebih besar dan berat bagi umat manusia dibanding malapetaka yang disebabkan oleh khamar. Korban dari khamar ini jumlahnya sangat fantastis di seluruh dunia bahkan di indonesia dan beragam dampak yang menimbulkan akibat pengaruh mengkonsumsi khamar. Pengaruh-pengaruh khamar bagi yang mengkonsumsi/pencadunya misalnya khamar mempengaruhi akal pikiran dalam melihat berbagai fenomena, yang jauh menjadi dekat, yang dekat menjadi jauh, mengingkari realitas, mengkhayal yang bukan-bukan. Memang itulah yang diinginkan para pencadunya. Mereka ingin melupakan dirinya sendiri, agama dan dunianya, untuk kemudian tenggelam di lautan khayal.

Khamar juga menimbulkan pengaruhnya terhadap fisik para pencandunya seperti : menjadi lemas, sensitivitas syaraf hilang dan menurunya daya tahan tubuh dan kesehatan, bahkan korban harta bendapun tidak terelakkan. Para pencandunya khamarpun tidak sedikit yang akhirnya harus mengorbankan nyawa. Al Quran menjelaskan betapa besar pengaruh khamar bagi para pencandunya seperti firman Allah SWT : 

"Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (mengkonsumsi) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. A. Maidah [5] : 91)

 Allah SWT juga melarang bagi orang yang bagi mabuk melakukan shalat sesuai firman Allah SWT : 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan."(QS. An Nisa [4] : 43) 

Allah swt mengharamkan khamar bagi manusia untuk dikonsumsi karena bahayanya sangat besar bagi manusia. Oleh karena itu khamar harus kita jauhi agar hidup selalu mendapatkan keberuntungan dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab.

(Sumber : Risalah Jumat)





Terima kasih sudah membaca Khamar ,Silahkan bagikan artikel ini Khamar jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Post a Comment

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger