"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran dan lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan". (QS. Al Isra [17] :70)
Saat ini rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sedang dikaji oleh Pansus DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Diharapkan setelah menjadi UU akan berlaku efektif untuk menekan dan menghilangkan pornografi dan pornoaksi yang semakin merajalela dan akan merusak moral bangsa dengan tetap menghormatinya adanya keragaman budaya dan agama dan kesetaraan gender. Untuk itu, pro kontra terhadap RUU APP jangan sampai mengundang kecurigaan dan bahkan melalaikan perkara lain. Marilah energi dan pikiran kita (juga) untuk memikirkan permasalahan yang juga penting, seperti kemiskinan, pengangguran, korupsi, pengelolaan aset-aset negara seperti Freeport dan minyak Blok Cepu.
Sebenarnya kita sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa. Pornografi dan pornoaksi seolah hidup dalam lingkaran waktu yang kita miliki, melalui media elektronik maupun media cetak. Setiap hari berlomba menampilkan pornografi dan pornoaksi. Bahkan seolah "kemenangan harga diri" ditentukan oleh seberapa jauh keberanian untuk berporno ria. Pornografi dan pornoaksi semakin terlihat dampak negatifnya, diantaranya sering terjadi perzinaan, pemerkosaan, dan bahkan pembunuhan maupun aborsi. Dan yang menjadi korbannya adalah sangat mungkin anggota keluarga kita sendiri.
Namun apa makna pornografi dan pornoaksi itu? Dalam RUU-APP, pornografi adalah subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika. Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika dimuka umum.
Terlepas dari hiruk pikuk tentang RUU APP itu, kita juga semestinya bertindak positif, perbaikan, bagi akhlak masyarakat dan menghindarkan kemudharatan, Allah swt menegaskan dalam ayat di atas tentang keberadaan manusia di bumi ini. Kemuliaan yang diberikan Nya itu tidak semestinya disia-siakan. Dalam ayat lain juga disebutkan bahwa manusia diciptakan fi ahsani taqwim (dalam bentuk yang sebaik-baiknya) dalam firman Allah swt yang artinya,
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
(QS. At-Tin [95] : 4).
(QS. At-Tin [95] : 4).
Manusia hadir dengan perlengkapan hidup yang cukup sebagai bekal untuk menjadi khilafah di muka bumi.
Karena itu, penghargaan-Nya itu kita jaga dan hormati secara baik. Memang, secara lahiriah, semua manusia mempunyai derajat yang sama. Sehingga (hampir) tidak bisa dipisahkan mana manusia yang berakhlak terpuji dan mana manusia yang berakhlak tercela. Tetapi, ukuran fisik dan lahiriah tidak bisa dijadikan ukuran kualitas seseorang di hadapan-Nya. Pesan ini terbaca jelas dalam Al Quran yang artinya,
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS. Al Hujarat [49] : 13)
Ketaqwaan kepada Allah yang menjadikan manusia bisa membentengi dirinya dari tindakan yang merusak dirinya dan orang lain, termasuk menghindarkan dari pornografi dan pornoaksi. Kita sebagai manusia tentunya membutuhkan sentuhan kasih sayang sesama. Karena itu salah satu kuncinya adalah menghargai diri kita sendiri secara fisik ini dengan tidak mengumbarnya kepada orang-orang yang sebenarnya tidak berhak dengan berpakaian dan berhias yang menunjukan karakter keagamaanya dan bernilai estetis. Marilah kita hargai tubuh yang diciptakan Allah itu dengan sebaik-baiknya. Ada bagian tubuh yang oleh ajaran Islam dinamakan aurat.
Menurut Prof.Dr. M. Quraish Sihab (2004:47), semua manusia, beragama atau tidak beragama menyadari bahwa ada hal-hal yang dapat menimbulkan rangsangan bagi pria dan wanita, baik melalui bagian-bagian tertentu dari tubuh maupun dalam bentuk gerakan dan ucapan. Hal-hal tersebut sangat rawan bagi timbulnya hubungan seks, sehingga perlu pengaturan khusus. Sesuatu yang rawan itulah yang disebut aurat. Kewajiban menghindari hal-hal yang rawan itulah yang melahirkan adanya pembatasan tentang aurat wanita dan pria. Ia juga lah yang melahirkan tuntunan untuk membatasi pandangan pria dan wanita serta larangan untuk berbicara atau melakukan gerak-gerik, yang dapat menjadikan kerawanan tersebut melahirkan kecelakaan dalam pengertian yang khusus dan umum.
Bagai mana berpakaian menurut tuntunan Islam?
1. Mengutamakan pakaian taqwa
Allah berfirman yang artinya :
"Telah Aku anugerahkan kepadamu sekalian pakaian yang dapat dipergunakan sebagai tutup bagian-bagian tubuh yang tidak patut terlihat dan pakaian sebagai hiasan, namun pakaian Taqwa itulah yang lebih baik"(QS. Al A'raf [7] : 26)
Manusia sebagai makhluk yang dimuliakan sejak semula telah diberi anugerah oleh Allah rasa perlu menggunakan pakaian, dan telah diberikan pula kepadanya kepandaian untuk membuat pakaian itu. Sebagai makhluk yang terhormat, manusia dianugerahi juga rasa kehormatan dan mengerti bagian tubuh mana yang tidak patut diperlihatkan dan karena itu perlu ditutup dengan apa yang kemudian disebut pakaian. Guna pakaian antara lain adalah untuk menutup bagian tubuh yang tidak patut dilihat, hiasan dan keindahan yang tidak meninggalkan kesusilaan agama dan menjaga kesehatan. Dengan mengenakan pakaian yang mempunyai fungsi tiga hal tersebut tidak berarti bahwa sudah tidak ada lagi yang perlu diperhatikan, karena yang lebih penting dari itu adalah justru pakaian yang harus dikenakan di dalam hati manusia itu sendiri, yang namanya pakaian Taqwa.
2. Menutup aurat
Bagian tubuh yang tidak patut terlihat (aurat) bagi laki-laki adalah bagian tubuh antara lutut dan pusar, Rasulullah saw bersabda (yang artinya) : "Apa yang ada diatas kedua lutut dan di bawah pusar itu adalah aurat"(HR. Ad Daruquthni).
Sedangkan, bagian tubuh wanita yang tidak patut terlihat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan sebagian tanganya, Rasulullah saw bersabda (yang artinya) : "Anak perempuan jika sudah datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali wajahnya dan kedua tanganya sampai pergelangan tangan"(HR. Abu Dawud).
Untuk setiap muslimah dilarang memakai pakaian yang sempit, memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakan warna kulit, transparan, pakaian terbuka dan pakaian lain secara umum yang membuat terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Pakaian jenis ini merupakan jenis kemungkaran, bahkan salah satu penyebab tindak perkosaan dan kriminalitas. Namun pakaian seperti ini saat ini terutama di kota-kota besar sudah demikian diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannya yang jauh dari islam itu.
Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir oleh rasulullah saw. Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda : "Dan (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu : kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia denganya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi terlanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian"(HR. Muslim).
Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir oleh rasulullah saw. Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda : "Dan (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu : kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia denganya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi terlanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian"(HR. Muslim).
Dan Hadits Nabi saw yang artinya : "Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuat indah (dalam pandangan laki-laki)"(HR. At Tirmidzi).
3. Berpakaian menurut tuntunan kesopanan dan kebutuhan di dalam pergaulan.
Patut atau tidaknya pakaian adalah tergantung keadaan yang memakainya. Bagi wanita-wanita yang terhormat berbeda keadaanya dengan wanita-wanita kebanyakan. Bagi wanita yang sudah tua berbeda keadaanya dengan gadis remaja, bagi wanita yang sedang bekerja di ladang berbeda keadaannya dengan wanita yang sedang dalam pertemuan. Firman Allah swt yang artinya,
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.(QS. Al-Ahzab [33] : 59)
Meskipun menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan di dalam pergaulan namun islam juga tetap membatasi kebebasan dalam berpakaian agar tidak keluar dari kodratnya melalui tuntunanya, seperti adanya larangan wanita menggunakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki dan sebaliknya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
"Rasullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Al Bukhari)
"Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki (HR. Ahmad)
4. Bertingkah laku dan berbicara dengan menjaga kehormatan
Bukan saja dalam hal berpakaian, bahkan tindak-tanduk dan bicara sebagai wanita terhormat dikehendaki agar lebih baik dan wajar tidak seperti wanita kebanyakan. Firman Allah swt yang artinya,
(32)"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan lah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,
(33)dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."(QS. Al Ahzab [33] : 32-33)
5. Menjaga kesopanan dalam pergaulan antara pria dan wanita
Pakaian sebagai hiasan, sudah barang tentu tidak dapat terlepas dari tuntutan rasa dan selera keindahan bagi yang mengenakan. Bagi wanita Arab zaman dulu memerlukan brongsong kaki dan lain sebagainya, yang pada waktu itu kecuali dianggap indah juga mungkin disesuaikan dengan keadaan iklimnya. Namun itu tidak berarti bahwa untuk wanita yang bukan Arab atau wanita Arab yang hidup sekarang, harus mengenakan potongan pakaian demikian. Di dalam Al Quran terdapat ajaran kesopanan yang sangat luhur tentang pergaulan antara pria dan wanita mulai soal pandang-memandang, pakaian dan perhiasan. Firman Allah swt, yang artinya :
(30)"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
(31)Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur [24] : 30-31)
Di dalam Al Quran terdapat juga petunjuk kesopanan bagaimana orang harus meminta izin masuk ke rumah orang lain
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat." (QS. An Nur [24] :27)
Islam memberikan petunjuk bagaimana wanita hendaknya berhati-hati dalam sikap dan pergaulanya agar tidak tergelincir dan jatuh ke dalam jurang kenistaan.
6. Tidak berlebihan dalam berpakaian (tabbaruj)
Yang penting dalam hal ini mengenakan pakaian bagi wanita muslim adalah suatu kewajaran dan tidak berlebih-lebihan, tidak pula memamer-mamerkan. Firman Allah swt, yang artinya :
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al Ahzab [33]: 33).
Tabarruj (menampak-menampakan) itulah yang oleh Islam dikehendaki agar jangan dilakukan. Sikap tabarruj adalah sikap keterlaluan dalam memperlihatkan pakaian dan perhiasan, dan itu tidak berarti semata-mata tergantung sedikit atau banyak bahan. Sikap tabarruj adalah sikap yang lekas menimbulkan fitnah, tetapi itu tidak berarti bahwa Islam melarang wanita untuk menghias diri sesuai dengan nuraninya (garizah). Berhias dan mempercantik diri adalah boleh asalkan dilakukan dengan wajar dan niat atau iktikad yang baik.
Dengan mengenakan pakaian sebagai penutup badan dan hiasan keindahan, Islam tidak menghendaki mengurung wanita dan mengurangi geraknya dalam memenuhi tugas hidupnya. Islam tidak menghendaki agar wanita terkurung. Namun Islam juga tidak menghendaki bahwa wanita dihinakan dan merendahkan martabatnya sendiri dengan memperlihatkan bagian tubuhnya yang menurut ukuran kesopanan sebenarnya tidak patut terlihat. Karena itu yang sebaiknya mendapat perhatian bagi disainer busana muslim adalah bagaimana dapat dibuat bentuk dan potongan pakaian wanita muslim yang syari dengan harga yang terjangkau. Dengan harga yang murah menghindarkan orang dari sifat boros dan tabarruj. Wallahu a'lam. (Sumber : Risalah jumat dan Red)